Sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat. Perolehan dana ini tergantung dari bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Secara garis besar sumber dana bank dapat diperoleh dari:
- Dari bank itu sendiri
Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dalam bank. Perolehan dana ini biasanya digunakan apabila bank mengalami kesulitan untuk memperoleh dana dari luar. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari :
- Setoran modal dari pemegang saham yaitu, modal dari para pemegang saham lama atau pemegang saham baru.
- Cadangan laba yaitu, merupakan laba yang setiap tahun dicadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan.
- Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
- Dana yang berasal dari masyarakat luas Sumber dana ini merupakan sumber dana yang terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Sumber dana yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Simpanan giro
Pengertian giro menurut Undang – Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
- Simpanan tabungan
Pengertian tabungan menurut Undang – Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat – syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
- Simpanan deposito
Pengertian deposito menurut Undang – Undang nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
- Dana yang bersumber dari lembaga lain
Dalam praktiknya sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua diatas. Perolehan dana dari sumber lain dapat diperoleh dari :
- Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank – bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor – sektor usaha tertentu.
- Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank – bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
- Pinjaman dari bank – bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh perbankan dari pihak luar negeri.
- Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan. SBPU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehinggamasyarakat tertarik untuk membelinya.